Gugatan Ahok ke MK akan di Jegal Oleh Habiburokhman dari Gerindra
Gugatan Ahok ke MK akan di Jegal Oleh Habiburokhman dari Gerindra |
Dengan memakai baju resmi jas hitam, dia duduk di kursi hadirin pas tepat di belakang kursi tempat bapak Gubernur DKI jakarta atau yang kerap di sapa AHOK, dalam hal ini Gubernur Jakarta AHOK. Seusai persidangan, Dia mencatat tiga kekeliruan yang disampaikan Ahok saat pembacaan perbaikan judicial review atau uji materi.
"Ya, ada tiga kesalahan: salah kutip yurisprudensi, salah baca data, dan salah kutip undang-undang," katanya di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 31 Agustus 2016.Soal kesalahan yurisprudensi, Dia menilai Ahok tidak bisa membedakan mana yang dinamakan identitas dan kapasitas. Dalam pembacaan materi tentang kedudukan hukum pemohon, bapak Gubernur DKI jakarta atau yang kerap di sapa AHOK menyebutkan legal standing yang diatur dalam Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ia adalah seorang warga negara Indonesia yang sedang menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Menurut politikus dari partai Gerindra itu, identitas bapak Gubernur DKI jakarta atau yang kerap di sapa AHOK sebagai Gubernur DKI melekat selama 24 jam. Sedangkan kapasitas adalah hal yang berbeda. bapak Gubernur DKI jakarta atau yang kerap di sapa AHOK tidak bisa menggunakan kapasitasnya sebagai gubernur saat waktu tertentu, termasuk saat mengajukan uji materi ke MK.
Politikus dari partai Gerindra itu mencontohkan, saat Gubernur DKI jakarta membeli mobil, ia tidak bisa dikaitkan dengan kapasitasnya, sehingga ia dianggap memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi ini enggak ada hubungannya dengan rakyat DKI Jakarta dan jabatan gubernur. Ahok sebagai pribadi titik, itu saja. Harus dibedakan antara identitas dan kapasitas," ucap Habiburokhman.
Selain itu, kesalahan data terjadi saat Ahok menyebutkan dirinya harus cuti selama enam bulan jika pilkada 2017 berjalan sebanyak dua putaran. Menurut Habiburokhman, kalau pilkada berjalan dua putaran, ia hanya cuti selama 119 hari.
"Yang empat bulan di putaran pertama, sementara di putaran kedua cuma sepuluh hari masa kampanye," tuturnya.
Kesalahan lain adalah pernyataan hak cuti yang disebutkan oleh Ahok lebih mengacu terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kesediaannya
mengunjungi situs Indopunya.com kami
ini. Insya Allah, di Indopunya.com ini
anda akan banyak menemukan anda akan menemukan berbagai artikel-artikel informasi seputar berita dunia dan lokal dalam dunia online, baik yang olahraga, artikel menarik, sampai artikel politik terbaru. yang ada di Indonesia, inovasi serta motivasi yang terkait dengan
dunia online international khususnya dunia online yang di dunia maya dan
yang sudah menjadi trend saat ini. Indopunya.com
ini kami persembahkan bagi para pembaca dan peminat info dunia maya Indopunya.com. Dan informasi
online sekaligus juga untuk para peminat dan para pecinta informasi terupdate
terbaru saat ini yang ingin mengembangkan diri terutama dalam mengkreasi,
menginovasi serta memotivasi diri anda baik Sebagai seorang seorang profesional
maupun pelajar dalam menghilangkan penat yang ada di kepala. Disini anda dapat lebih
memberdayakan potensi otak kanan sekaligus otak kiri sebagai bentuk kesyukuran
kepada Allah SWT.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Mohon tidak Melakukan spam dan Comen Link Akitf