Tradisi Sumpah Pocong merupakan sebuah sumpah yang dilakukan oleh seseorang untuk membuktikan sebuah hal yang ditudingkan atau disangkakan kepada orang yang merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya.
Dan Sumpah Pocong ini dilakukan
setelah tidak ditemukan cara lain untuk menyelesaikan masalah(hanya orang yang percaya)
Konon katanya Sumpah Pocong merupakan
tradisi masyarakat pedesaan yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi
terbalut kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal dunia(percaya ngak percaya).Artikel Unik-Sumpah
ini tidak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, contohnya
pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan
posisi duduk.Artike Misteri - Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam
dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di mesjid. Dalam hukum Islam
sebenarnya tidak ada sumpah dengan menggunakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini adalah tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma
adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus
yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Hantu Gaun Pengantin - Dalam sistem pengadilan di Indonesia,
sumpah ini lebih dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu
pembuktian yang dilaksanakan oleh pengadilan dalam memeriksa
perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak
diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah
mimbar lahir dikarenakan adanya perselisihan antara seseorang sebagai
penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan
harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan lain sebagainya. Dalam
suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,
pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua
belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, contohnya soal
warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan
antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang
lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti
persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti
ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum
cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti
keempat yaitu pengakuan.
Mengingat letaknya yang paling terakhir,
sumpah pun menjadi satu-satunya alat untuk memutuskan sengketa
tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada
pemutusan yang dilakukan hakim. Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah
Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan
dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan
kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa
bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah
pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan
alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada
bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar didapatkan kebenaran
yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah,
maka sumpah itu dihubungkan dengan sumpah pocong.
Terima kasih sudah membaca sumpah pocong ini hanya di indo punya
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Mohon tidak Melakukan spam dan Comen Link Akitf